Komitmen KAI Divre II Sumbar Terhadap Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
3 mins read

Komitmen KAI Divre II Sumbar Terhadap Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Padang, 30 April 2025 – PT KAI Divre II Sumbar terus memperkuat upayanya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang melibatkan banyak pihak, KAI berupaya mendidik masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya saat berada di perlintasan sebidang kereta api yang rawan kecelakaan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya telah mengadakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di lokasi yang tersebar di perlintasan sebidang kereta api hingga sekolah-sekolah di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar. Pada tahun 2025, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara rutin, minimal sekali dalam seminggu, dan dilakukan di empat titik perlintasan berbeda. Pada akhir April 2025, kegiatan sosialisasi ini sudah dilaksanakan sebanyak 58 kali.

Salah satu sosialisasi terbaru dilaksanakan di JPL 21 Km 20+081 petak jalan Tabing-Lubuk Buaya, tepatnya di Jl. Raya Pd-Bkt, Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah, Kota Padang pada Rabu (17/4). Kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, serta komunitas pecinta kereta api. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan himbauan melalui pengeras suara kepada pengguna jalan, membagikan stiker, dan memasang spanduk yang berisi imbauan keselamatan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Manager PAM KAI Divre II Sumbar, Kombes Pol Sigit Nurochmat Hidayat beserta jajaran, serta perwakilan instansi terkait lainnya. “Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Reza.

Meskipun upaya ini terus dilaksanakan, tantangan utama tetap terletak pada disiplin pengguna jalan. Pada tahun 2024, tercatat 21 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api, yang menyebabkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia. Sampai dengan akhir April 2025, tercatat 9 kejadian kecelakaan, meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2024. “Kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Reza.

Reza juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm untuk pengendara sepeda motor, dan memberikan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA berpotensi membahayakan nyawa dan melanggar hukum yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, KAI Divre II Sumbar juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api untuk memastikan keselamatan bersama. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1), yang melarang aktivitas apapun di ruang manfaat jalur kereta api.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.”

Reza berharap masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan dan lebih disiplin dalam berlalu lintas, serta menjaga jarak aman dari jalur kereta api. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Reza.

KAI Divre II Sumbar juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api. Jika ada potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api, masyarakat dapat melaporkannya melalui stasiun terdekat atau menghubungi Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *