
KAI Tegaskan Kooperasi dan Keselamatan Pasca Insiden Magetan
Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi sikap kooperatif dalam proses hukum terkait insiden yang melibatkan KA 170 (Malioboro Ekspres) dan beberapa kendaraan di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
KAI juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya empat orang dan luka-luka pada lima orang lainnya akibat insiden tersebut. Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun telah melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban dan menjenguk para pasien yang masih dalam perawatan.
Jalur yang menjadi lokasi insiden adalah jalur ganda aktif dengan arus kereta dari dua arah yang beroperasi secara bergantian atau bersamaan dalam waktu berdekatan, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari pengguna jalan. KAI terus melakukan evaluasi keselamatan, memperkuat SOP, dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan keamanan operasional.
KAI juga mengingatkan pentingnya pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu lalu lintas sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan semakin diperkuat guna menekan angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, tercatat 119 kasus kendaraan menabrak kereta api, terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
Upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk penutupan 309 perlintasan pada tahun 2024 dan penutupan atau penyempitan 74 titik hingga Maret 2025 dari target 292 titik tahun ini.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus. (Redaksi)