KAI Optimalkan Tata Kelola Pembatalan Tiket untuk Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan
1 min read

KAI Optimalkan Tata Kelola Pembatalan Tiket untuk Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan

Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoptimalkan tata kelola pembatalan tiket pada KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo dengan menerapkan kebijakan baru yang efektif mulai 23 Mei 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa pembatalan tiket hanya dapat dilakukan langsung di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” tegas Anne Purba, VP Public Relations KAI.

Selain itu, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, dan pengembalian dana dilakukan pada H+7 baik melalui transfer bank maupun tunai di stasiun tertentu. Tiket yang telah dibeli tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diharapkan lebih teliti dalam membuat rencana perjalanan.

KAI memastikan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian layanan, transparansi, dan perlindungan hak pelanggan. Setiap tahapan pelayanan tiket dilakukan dengan standar yang jelas agar pelanggan merasa aman dan hak-haknya terlindungi.

Anne menutup, “KAI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian layanan sekaligus membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan, tertib, dan berfokus pada pelanggan.” Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau loket stasiun yang melayani tiga rute KA tersebut.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *