
Sosialisasi Disiplin di Perlintasan Sebidang KA: Langkah KAI Divre II Sumbar Meningkatkan Keselamatan
Padang, 30 April 2025 – PT KAI Divre II Sumbar kembali melaksanakan serangkaian sosialisasi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Program ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melewati perlintasan sebidang yang semakin banyak digunakan seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan.
Menurut Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, sepanjang tahun 2024, KAI Divre II Sumbar telah menggelar 38 kali sosialisasi di berbagai titik, termasuk di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur perlintasan. Di tahun 2025, kegiatan ini dilaksanakan lebih intensif, dengan jadwal rutin minimal sekali seminggu dan mencakup empat titik perlintasan yang berbeda. Hingga akhir April 2025, sudah ada 58 kali sosialisasi yang dilakukan.
Pada Rabu, 17 April 2025, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di JPL 21 Km 20+081 yang terletak di jalan Tabing-Lubuk Buaya, Kota Padang. Berbagai instansi turut terlibat dalam acara ini, seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, serta komunitas pecinta kereta api. Para peserta memberikan himbauan langsung kepada pengguna jalan dengan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan memasang spanduk yang mengingatkan pentingnya keselamatan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Manager PAM KAI Divre II Sumbar Kombes Pol Sigit Nurochmat Hidayat bersama jajaran, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Dalam sambutannya, Reza Shahab menekankan bahwa perlintasan sebidang kereta api harus dikelola dengan baik untuk meminimalisir risiko kecelakaan. “Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.
Namun, meski berbagai upaya sudah dilakukan, tantangan utama yang masih dihadapi adalah disiplin pengguna jalan. “Hingga akhir April 2025, terdapat 9 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, meskipun angka ini lebih sedikit dari tahun 2024 lalu, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA,” ujar Reza.
Reza juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor. “Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Menurut Reza, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” ujar Reza dengan tegas.
Reza berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api untuk keselamatan bersama. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.
KAI Divre II Sumbar juga menghargai dukungan dari masyarakat dan instansi terkait dalam upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau contact center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Redaksi)